Monopoli Oli, KPPU Terbuka Opsi Seret Merek Selain Honda

Daftar Isi

    LancangKuning -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemungkinan akan melakukan penyelidikan terhadap Agen Pemegang Merek (APM) otomotif lain terkait pemasaran produk pelumas setelah menduga Astra Honda Motor (AHM), APM sepeda motor Honda di dalam negeri, melakukan monopoli pelumas di jaringan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

    Investigator KPPU menduga AHM memiliki perjanjian eksklusif dengan AHASS yang salah satunya tidak boleh menjual produk pelumas selain merek AHM Oil. AHASS dikatakan bukan agen AHM melainkan merek dagang yang statusnya bisa dimiliki perorangan atau badan usaha.

    Atas dugaan monopoli pelumas tersebut AHM telah menjalani sidang sebanyak dua kali yakni pada Selasa (14/7) dan Kamis (30/7). Meski demikian pada sidang kedua AHM meminta penundaan kemudian dikabulkan dan ditetapkan digelar pada 11 Agustus.

    Baca Juga : 5 Warga Tembilahan Terserang penyakit DBD

    Investigator Penuntut KPPU Noor Roofiq mengatakan investigasi kepada merek lain bisa dilakukan, namun tergantung proses lanjutan sidang AHM.

    "Ya kami lihat perkembangannya," kata Roofiq di KPPU, Kamis (30/7).

    KPPU telah menyatakan perkara dugaan monopoli pelumas ini merupakan inisiatif internal dari pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

    Namun pada akhirnya hanya AHM yang diperkarakan dugaan monopoli pelumas, sedangkan pihak Yamaha tidak. Kata Roofiq ada kemungkinan dalam lanjutan persidangan nama Yamaha akan muncul, namun dia menegaskan itu tergantung fakta-fakta yang terkemuka berikutnya.

    Baca Juga : Banjir Juga Menggenangi Desa Kualu Kecamatan Tambang

    Tapi sejauh ini Roofiq bilang penyelidikan dan pengumpulan barang bukti soal pelumas baru mengerucut kepada AHM.

    "Mungkin bisa jadi. Maka kami lihat nanti dalam prosesnya akan berkembang," ucap dia.

    Berkaca dari kasus AHM, ia berharap seluruh produsen otomotif segera berbenah jika bisnis yang dijalankan mengandung unsur monopoli.

    "Ya mungkin saja karena melihat sekarang jadi berperkara, mereka segera mengubah pola bisnisnya. Jadi pasar kan menjadi lebih terbuka dan lebih sehat," ungkapnya.

    Investigator KPPU menyatakan AHM diduga melakukan tying dan bundling dan melakukan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 dan 3.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Monopoli Oli, KPPU Terbuka Opsi Seret Merek Selain Honda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar