Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 1.845 Karung Bawang Ilegal

Daftar Isi

     

    Foto: Polres Siak saat conferens pers 

    Lancang Kuning, SIAK -- Polres Siak berhasil mengungkap penyelundupan bawang ilegal di Kecamatan Sabak Auh.  Setidaknya 1.845 karung atau 16.875 kg diamankan di dalam 5 truk cold diesel.

    "Kita mengamankan saat bongkar muat di salah satu pelabuhan rakyat di Kecamatan Sabak Auh, sebanyak 5 supir truk juga Kita amankan. Saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kamis (16/7/20) pagi di Mapolres Siak. 

    Baca Juga: Ini 6 Uang Logam Mengandung Emas Murni yang Pernah Dikeluarkan Bank Indonesia

    Kapolres menjelaskan, bawang ilegal tersebut diamankan 25 Mei 2020. "Dari pengakuan 5 orang tersangka ini  barang ilegal ini akan dibawa di pasar di Pekanbaru, barang ini milik seseorang yang saat ini masih DPO," kata Kapolres.

    Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka,lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti.

    Baca Juga: Bupati Kampar Setuju SM Rimbang Baling Jadi Taman Nasional

    Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya.

    "Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25)," terang Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang SIK.

    AKBP Doddy Juga menjelaskan terungkap nya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat Tiga truk Coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

    "Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.

    Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.

    "Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.

    Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 1.845 Karung Bawang Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar