Edarkan Sabu Saat Pandemi Corona, Dua Warga Rokan Hilir Diciduk Aparat

Daftar Isi

     

    LANCANGKUNING.COM,BAGANSIAPIAPI-Aparat kepolisian menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

    Tersangka adalah, SG, SR dan RN. Bersama ketiganya diamankan sejumlah bukti, timbangan digital, Satu paket diduga sabu dengan berat kotor  4,49 Gram, handphone, gunting dan tas warna kuning.

    "Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir, Ajun Komisaris Polisi, Herman Pelani, Rabu 13 Mei 2020.

    Herman menjelaskan, kasus ini terungkap atas adanya informasi masyarakat.

    Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik tersangka, SG.

    Selain SG, aparat juga mengamankan tersangka lain, SR. Dari lokasi itu pengembangan kasus langsung dilakukan sehingga mengarah kepada tersangka lain, RN.

    Malam itu juga tiga tersangka bersama barang bukti diamankan.(bams)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Sabu Saat Pandemi Corona, Dua Warga Rokan Hilir Diciduk Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar