Puluhan Remaja Terjaring Razia Jam Malam, Ini Kata Alfedri

Daftar Isi

    Foto: Puluhan Remaja Terjaring Razia Jam Malam

    Lancang Kuning, SIAK -- Sebanyak 58 orang warga kota  Siak Sri Indrapura diamankan jajaran Polres Siak, karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Sabtu (2/5/2020) malam.

    Baca Juga: Ke Tualang, Alfedri Terima Bantuan Sembako dari PT IKS

    Bupati Siak Alfedri merasa prihatin, pasalnya 58 anak-anak muda yang diamankan tersebut, hampir semuanya masih usia sekolah.

    Foto: Puluhan Remaja Terjaring Razia Jam Malam

    "Tentunya kami prihatin, anak-anak ini rata-rata masih usia sekolah. Seharusnya mereka mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif dirumah," ucapnya.

    Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Meranti Tolak Rencana PSBB, Ini Alasannya

    Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah  pada malam hari, yaitu pukul 21.00 keatas. Untuk para orang tua agar selalu waspada agar mengingatkan anak-anaknya  mematuhi imbauan dari pemerintah.

    Foto: Puluhan Remaja Terjaring Razia Jam Malam

    "Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19" kata Alfedri, di halaman Polsek Siak.

    Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai penularan dengan tidak membuat kerumunan dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan wabah tersebut.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya terus menggelar patroli dan razia rutin kepada warga yang tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Bupati Siak tentang anjuran tetap di rumah selama wabah virus corona ini terjadi.

    "Sekitar jam 23.15 kami melakukan penertiban yang dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP" jelas Doddy.

    Ia katakan, dalam penertiban itu ditemukan kelompok anak-anak muda yang berkerumunan dan melakukan trek-tekan atau kebut-kebutan dijalan.

    Sebanyak 32 kendaran roda dua ia amankan di Polsek Siak dan diberi sanksi tilang dengan menahan kendaraan tersebut. Anak anak tersebut terdiri dari 42 remaja laki-laki dan 16 orang  anak dibawah umur.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Untuk yang nongkrong-nongkrong ini kami beri sanksi tilang, dan sepeda motornya kami tahan dengan jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk yang kebut-kebutan kami perpanjangan lagi, minimal setelah lebaran baru kami kembalikan" ungkapnya.

    Kemudian lanjutnya, para orangtua anak-anak ini dipanggil dan didata serta di berikan penjelasan. Selanjutnya  untuk tahap awal ini pihaknya masih memberikan edukasi dan pembinaan. Jika diulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat.

    Lokasi dan Sasaran kegiatan diseputar kota Siak Sri Indrapura, diantaranya, jalan Panglima Jimbam Depan DPRD Siak Kelurahan Kampung Rempak, jalan Sutomo Kel Kamp Dalam, jalan Indragiri Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Rempak, jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam, jalan Hangtuah Kelurahan Kampung Rempak, Kedai Kopi Zafran Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Dalam, dan di bundaran Kwalian Kampung Rempak.

    Turut hadir Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budi Yuwono, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kadis Kesehatan dr Tonny Chandra, Kakankesbangpol Hasmizal dan Kasatpol PP Siak Kaharudin. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Puluhan Remaja Terjaring Razia Jam Malam, Ini Kata Alfedri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar