Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Jambi

Daftar Isi

    Foto: Pelaku SF dan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban

    LancangKuning.com, INHIL -- Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) inisial SF (30 Tahun) Warga Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi berhasil ditangkap, Rabu (22/1/2020) pukul 14.00 WIB.

    Pelaku SF ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/01/l/2020/Riau/Res Inhil/Sek KSKP tanggal 08 Januari 2020 milik korban Rismandianto (55 Tahun) Warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

    Baca Juga: 'Petani Bukan Penjahat Lingkungan Hidup'

    Kapolres Inhil AKBP Indra Lamhot Sihombing SIK melalui Kapolsek KSKP IPTU Ridwan, SH membenarkan kejadian kehilangan motor yang terparkir di halaman Masjid Al-Huda Tembilahan.

    "Pada hari Selasa 31 Desember 2019 kemarin siang, korban memarkirkan motor di Masjid jenis motor Supra X 125 nomor Polisi BM 4737 GL dan No. Rangka MH1JBP119EK102191 dan No. Mesin JB1E-1102210 warna hitam," terang Kapolsek.

    Baca Juga: SPBU Riau Dilarang Jual BBM Bersubsidi untuk Kenderaan Plat Merah

    Ridwan menjelaskan, kala itu korban berjalan membeli ikan asin di Pasar Jalan Yos Sudarso Tembilahan. Setelah hendak pulang mengambil sepeda motor. Alhasil motor miliknya sudah tidak ada lagi. Kerugian ditafsir Rp 14.000.000,- dan melaporkan ke Polsek KSKP Tembilahan.

    "Dari hasil penyelidikan dan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV Masjid Al-Huda dan melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku. Kemudian berdasarkan hasil lidik dan Pulbaket diperoleh informasi bahwa pelaku atas nama SF (Ijal) asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ulas Ridwan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Setelah mengetahui jejak pelaku, Kapolsek KSKP melakukan koordinasi  dengan Kanit Reskrim Polsek KSP. Marina Res Tanjab Barat terkait keberadaan pelaku curanmor tersebut. Tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB Polsek Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan pelaku SF.

    "Pelaku mengaku hasil curiannya dijual ke saudara Jumak (DPO)  sebesar 1 Juta rupiah. Barang Bukti dan pelaku rencananya nanti akan dibawa ke Mapolres Inhil Tembilahan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu helai jaket berwarna coklat lengan Panjang, satu Unit R2 merk Supra x 125, satu buah kunci sepeda motor dan 1 buah Helm merk MAX warna hijau putih. (Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Jambi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar