Batal Dilantik Sebagai Penghulu, Sadam Ngadu ke DPRD Siak

Daftar Isi

    Foto: suasana hearing

    LancangKuning.com, SIAK -- Rapat dengar Pendapat (hearing) antara Komisi 1 DPRD Kab. Siak terkait pembatalan Sadam, S.Si  sebagai Penghulu Terpilih Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

    Baca Juga: TVRI Akan Tayangkan Serial dari China

    Rapat dengar pendapat ini berlangsung karena permohonan dari Sadam, S.Si sebagai pihak yang dirugikan karena sudah mengikuti segala proses yang baik hingga terpilih sebagai Penghulu kampung Benteng Hulu dan sudah menerima SK Penetapan Pemilihan Calon Penghulu terpilih dari Badan Pemilihan Penghulu Kampung (BAPEKAM), namun akhirnya dibatalkan tanpa alasan yang jelas dari pihak Tim Pengawas Pemilihan Penghulu Kab. Siak dan BAPEKAM menerbitkan surat pembatalan SK tersebut berdasarkan dari rekomendasi Tim Pengawas.

    Foto: suasana hearing

    Sadam selaku pihak yang dirugikan telah menempuh berbagai upaya termasuk pertemuan dengan Bupati Siak agar bisa melakukan mediasi antara dirinya selaku yang dirugikan dengan para pihak yang membatalkan, pihak yang menyanggah. Namun tanpa alasan yang jelas dari pihak Bupati siak enggan untuk melakukan mediasi, hingga jalan dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Siak harus ditempuh.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ketua Komisi l DPRD Siak mendengarkan keterangan terkait kronologis pemilihan kepada Panitia Pemilihan yang diwakili oleh Rohim yang menyatakan bahwa pemilihan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala apapun. Selama masa kampanye, sebelum atau sesudahnya terdapat beberapa pelanggaran oleh para calon Penghulu kampung dan itupun semua sudah diberikan peringatan tertulis dan bahkan teguran yang sesuai dengan Perda Pemilihan Penghulu Kampung Siak No. 3 Tahun 2015. Dan tugas Panitia Pemilihan telah selesai ketika perhitungan suara selesai dilaksanakan dengan dibuktikan kemenangan Saudara Sadam S.Si dengan perolehan suara sebanyak 427 suara.

    Foto: suasana hearing

    Keterangan selanjutnya dari ketua BAPEKAM Syabbudin, M.Pd yang menyatakan bahwa ketika tugas panitia pemilihan selesai dan menetapkan Sadam, S.Si sebagai Kepala Kampung Benteng Hulu Terpilih, maka BAPEKAM menerbitkan SK penetapan Penghulu terpilih No. 18 tahun 2019 tertanggal 27 November 2019. Kemudian setelah penetapan itu terdapat proses masa sanggah selama 2 hari, pihak yang menyanggah proses ini adalah calon Penghulu kampung Nomor urut 2,3 dan 4.

    Baca Juga: Rumah Zakat Bersama MNC Sekuritas Luncurkan Wakaf Saham

    Sedangkan calon nomor urut 5 menerima hasil pemilihan.
    Desi Fetianti selaku Camat Mempura sudah mencoba melakukan mediasi terkait permasalahan sanggah yang terjadi namun tidak menemukan kesepakatan yang baik dalam proses musyawarah mufakat, maka permasalahan sanggah ini diproses selanjutnya oleh Tim Pengawas Pemilihan Kampung Kab. Siak. Yang akhirnya mengeluarkan surat hasil penyelesaian keberatan hasil pemilihan penghulu nomor; 10/DPMK-PKK/2019 tanggal 23 Desember 2019 dengan memberikan rekomendasi kepada BAPEKAM untuk membatalkan penetapan penghulu terpilih an.

    Sadam, S.Si sebagai Penghulu Terpilih Benteng Hulu. Yang kemudian sehari berikutnya tanggal 24 Desember 2019, BAPEKAM Benteng Hulu menerbitkan surat Nomor: 4/BAPEKAM-BENHUL/XII/2019 tentang Pembatalan Penetapan Penghulu Kampung.

    Penasehat Hukum Sadam S.Si yang dihadiri oleh Azzuhri Al Bajuri, SHI., MHI., CPL, Aktoni Seny, SH dan Ferlan Niko, SHI., M.Sy., CPLC yang tergabung di Kantor SM Tua & Associates dalam hal ini diwakili oleh Azzuhri Al Bajuri memberikan keterangan bahwa TIM Pengawas sudah melampaui tupoksinya dalam Pasal 65 PERDA Pemilihan Penghulu Kab Siak No. 3 Tahun 2015. Bahwa Tim Pengawas tidak berhak memberikan rekomendasi Pembatalan.

    Foto: suasana hearing

    Pembatalan yang diusulkan oleh TIM Pengawas juga melanggar tata cara penyelesaian sengketa pemilihan yang terdapat dalam pasal 48, 49 dan 50 perda tersebut. Poin terakhir adalah bahwa dalam pasal 50 ayat  (3) jelas jelas menyatakan bahwa rekomendasi akhir kepada Bupati dari setiap permasalahan adalah tetap melantik Penghulu terpilih.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Maka berdasarkan pasal-pasal dalam PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Penghulu Kab. Siak semua keputusan pembatalan yang datang dari Tim Pengawas dan BAPEKAM Batal demi hukum, dan meminta kepada Bupati untuk menetapkan dan melantik Sadam, S.Si selaku Penghulu Kampung Benteng Hulu Kec. Mempura Kab. Siak. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Batal Dilantik Sebagai Penghulu, Sadam Ngadu ke DPRD Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    100%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar