Menyalahi Aturan Penangkapan Ikan, Warga Asal Tungkal Provinsi Jambi di Tangkap

Daftar Isi

    LancangKuning.Com - Mas (29) seorang Nahkoda Kapal Motor jenis Trawl warga Alam Kelapa Gading Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terpaksa diamankan Polisi Perairan Inhil karena diduga menangkap ikan tidak sesuai aturan yang berlaku. 

    Penangkapan tersebut pada hari Senin (14/11/16) di Perairan Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, pada koordinat LS 0' 37" 162' BT 103' 31"696, saat sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl. 

    Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan dan dokumen kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pelaku atau Nakhoda kapal motor tidak dapat menunjukannya. 

    "Pelaku tidak bisa memberikan dokumen SIPI kepada petugas. Makanya kami amankan BB dan pelaku di Dermaga," kata Awaluddin, Rabu (16/11/16).

    Kasat menambahkan bahwa terhadap pelaku Mas melanggar aturan pasal 85 Jo pasal 93 UU RI  No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000.-. 

    Saat ini tersangka beserta barang bukti kapal motor bermuatan ikan, jaring trawl dan alat penangkap ikan lainnya sudah diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menyalahi Aturan Penangkapan Ikan, Warga Asal Tungkal Provinsi Jambi di Tangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar