Gubri Sahkan UMP Riau Tahun 2017 Sebesar Rp 2.266.722, 53

Daftar Isi

    LancangKuning.Com- Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang berlaku pada, 1 Januari 2017. Dan penetapan tersebut juga sudah disahkan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Hal tersebut dikatakan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (1/11).

    Kadisnaker Riau, Rasidin Siregar mengatakan, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangi UMP Riau tahun 2017. "UMP Riau sudah disahkan Gubri,"ujar Rasidin Siregar.

    Sementara itu, Rasidin menambahkan untuk penetapan UMK Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan dari Kementrian terkait untuk UMK Kabupaten kota iti sudah harus diselesaikan dan paling lambat tanggal 21 November.

    "Jadi sebelum tanggal 21 November laporan UMK Kabupaten Kota sudah disampaikan kepada Pemprov Riau. Itu didapat dari perhitungan PP 78 tahun 2015. Dihutungan Inflasi Nasional dan juga perhitungan pertumbuhan penduduk,"terangnya.(SAN)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri Sahkan UMP Riau Tahun 2017 Sebesar Rp 2.266.722, 53
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar