Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan. Berikut Jumlahnya
Ridha M HaztilRabu, 13 Mei 2020
Dibatalkan MA, Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan. Berikut Jumlahnya
LANCANGKUNING.COM-Meski Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres......
Selengkapnya