Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Dibatalkan MA, Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan. Berikut Jumlahnya

                                        Berita 13 May 2020 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM-Meski Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

                                        Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 

                                        Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

                                        Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

                                        Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

                                        Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

                                        Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

                                        Kelas I sebesar Rp 160 ribu
                                        Kelas II sebesar Rp 110 ribu
                                        kelas III sebesar Rp 42 ribu

                                        Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

                                        Kelas I sebesar Rp 80 ribu
                                        Kelas II sebesar Rp 51 ribu
                                        Kelas III sebesar Rp 25,500

                                        "Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

                                        Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

                                        a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
                                        b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
                                        c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

                                        Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

                                        1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
                                        2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
                                        3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

                                        Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
                                        1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
                                        2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
                                        3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I.(rie/dtc)


                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Dibatalkan MA Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan. Berikut Jumlahnya
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Dibatalkan MA, Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan. Berikut Jumlahnya



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Ketimpa Tangga lalu Dilindas Mobil, Pa Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS 
                                        Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Ketimpa Tangga lalu Dilindas Mobil, Pa Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS 
                                        Berita14 May 2020
                                        Pemerintah Gunakan Alat Tes HIV/AIDS untuk Temukan Kasus Corona
                                        Pemerintah Gunakan Alat Tes HIV/AIDS untuk Temukan Kasus Corona
                                        Berita13 May 2020
                                        Nambah Beban Rakyat, Jokowi Juga Naikkan Denda BPJS 5 Persen
                                        Nambah Beban Rakyat, Jokowi Juga Naikkan Denda BPJS 5 Persen
                                        Berita13 May 2020
                                        Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS, Puan: Perpresnya Segera Diteken Jokowi
                                        Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS, Puan: Perpresnya Segera Diteken Jokowi
                                        Berita04 September 2019
                                        Jika Iuran Dibatalkan, Menkeu Ancam Tarik Dana Rp13,5 Triliun
                                        Jika Iuran Dibatalkan, Menkeu Ancam Tarik Dana Rp13,5 Triliun
                                        Berita18 February 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan