Daftar Isi
TEMBILAHAN, Lancang Kuning.Com - Alhamdulillah, sebanyak 6 orang kelas ll A di lapas Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan bebas oleh pihak lapas. Hal itu dikarenakan pertepatan HUT RI Ke 71.
6 orang tersebut yakni Muhammad tedi 5 bulan, Rahmat 3 bulan, Arbain 2 bulan, M. Suprianto 2 bulan, Edi 2 bulan dan Toni 2 bulan. Syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah beritikat baik selama di dalam lapas sekurang-kurang 6 bulan sisa tahanan.
Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Kelas II A di Tembilahan turut dihadiri, Bupati Inhil HM Wardan , Forkopimda dan Pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.
Bupati Inhil HM Wardan pada saat diwawancarai oleh awak media, Rabu Siang (17/8/16) mengatakan bahwa serangkaian dengan peringatan kemerdekaan Indonesia, hal ini adalah hak setiap narapidana untuk mendapatkan remisi bebas dan pengurangan masa tahanan narapidana.
"Kepada penerima remisi bebas, kami ucapkan selamat atas akan kembali berkumpul dengan keluarga dan hidup bersama-sama dengan masyarakat. Saya ingatkan yang sudah bebas dari lapas, mereka harus dan wajib menjadi warga yang baik dan tidak melakukan tindak kriminal kembali," Tutur Bupati Inhil HM Wardan.
Orang nomor satu di Inhil juga menghimbau agar hal ini dijadikan pembelajaran kedepan untuk meningkatkan ketaqwaan, kesadaran dalam rangka melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
Kemudian yang belum mendapatkan remisi agar bersabar, karena remisi merupakan hak setiap narapidana dalam rangka memperingati hari-hari besar di Indonesia seperti Hari Raya Idul Fitri dan HUT RI.
Selain itu pula, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan 2 unit alat pemadam kebakaran yang diperoleh dari Provinsi Riau untuk Lapas Tembilahan.
"Semoga alat bantu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik," tutup Wardan. (Ydi)
Komentar