Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tidak Punya Duit, Karyawan FIF Tembilahan Bawa Kabur BPKB Konsumen

                                        Berita 14 August 2016 Author : admin


                                        TEMBILAHAN, Lancang Kuning.Com - Ikhsan (37) warga Jalan Batang Tuaka, Tembilahan menjadi korban penipuan oleh pihak FIF motor, yakni salah satu karyawan diduga membawa kabur BPKB konsumen.

                                        Pengadaian BPKB Motor Merek Revo miliknya itu digadai pada tahun 2013 lalu. Namun, saat sudah lunas dan ingin mengambil BPKB nya, ternyata sudah hilang. 

                                        Sampai detik ini, sudah 2 tahun lebih pelunasan peminjaman dari pihak FIF itu sendiri. Hari ini, belum juga dikembalikan sesuai penjanjian yang telah disepakati bersama. 

                                        Menurut informasi pihak FIF, BPKB milik konsumen dibawa kabur karyawan FIF yang berinisial (Hr) yang saat itu bertugas sebagai pemegang BPKB Konsumen sebagai jaminan pinjaman.

                                        Tidak hanya itu, pihak FIF mengaku ada tiga konsumen yang menjadi korban penggelapan surat kendaraan bermotor ini.

                                        "Sejak tahun 2015 belum juga ada tanggung jawab FIF untuk menggantinya. Padahal saya sudah berulang kali datang ke kantor, tapi masih saja alasannya sedang diproses. Sampai kapan selesai, ini sudah setahun lebih setelah pelunasan peminjaman," cerita Ikhsan kepada media, Sabtu (13/8/2016).

                                        Meski demikian, pihak korban terpaksa akan mengancam ke pihak berwajib jika Surat BPKB miliknya itu belum kunjung selesai. Sesuai pasal 406 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memusnahkan atau menghilangkan barang milik orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2,8 tahun dan denda Rp. 4,5 juta.

                                        "Saya kesal dijanjikan akan diganti, tapi sampai sekarang saya tunggu-tunggu tidak juga ada niat baiknya. Terakhir, saya datang Jumat (12/8/2016/ ) tadi siang tapi jawabannya masih diproses. Aneh, sudah setahun lebih tapi masih juga jawaban diproses," kesalnya.

                                        Sementara itu, dari pihak FIF sendiri belum ingin terbuka kepada awak media saat ingin dikonfirmasi melalui telepon gengam. Sabtu (13/8/16). (Ydi) 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Tidak Punya Duit Karyawan FIF Tembilahan Bawa Kabur BPKB Konsumen fif tembilahan fif inhil
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Tidak Punya Duit, Karyawan FIF Tembilahan Bawa Kabur BPKB Konsumen



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Saat  Tertidur Sekejap, Motor  dan HP Raib di Bawa Kabur Teman Sendiri
                                        Saat Tertidur Sekejap, Motor dan HP Raib di Bawa Kabur Teman Sendiri
                                        Berita02 June 2016
                                        Bawa Badik, Pemuda Tembilahan Ketawa Saat Dipoto Polres Inhil
                                        Bawa Badik, Pemuda Tembilahan Ketawa Saat Dipoto Polres Inhil
                                        Berita10 August 2016
                                        Mengganas, Bersenjata Laras Panjang Empat Rampok Sikat Gasak BRI Unit Sebangar. Berhasil Bawa Kabur Uang Dua Tas
                                        Mengganas, Bersenjata Laras Panjang Empat Rampok Sikat Gasak BRI Unit Sebangar. Berhasil Bawa Kabur Uang Dua Tas
                                        Berita24 September 2020
                                        Hotman Paris dan Istri di Periksa Polisi Italia, Begini Kisahnya
                                        Hotman Paris dan Istri di Periksa Polisi Italia, Begini Kisahnya
                                        Berita03 December 2018
                                        Ngos-ngosan Gaji Karyawan dan Hindari Bangkrut, Sekolah Mengemudi Terpaksa Gadai BPKB
                                        Ngos-ngosan Gaji Karyawan dan Hindari Bangkrut, Sekolah Mengemudi Terpaksa Gadai BPKB
                                        Berita03 April 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan