KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Kakak Saipul Jamil

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah. Untuk Rohadi yang merupakan panitera penggani di PN Jakut belum dilimpahkan berkasnya.

    "Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K, dan SH ke tahap penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

    {{}}

    Kasus suap ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada bulan Juni 2016 lalu. Di mana KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu, panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah. 

    Sesuai dengan hukum acara pidana, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal 2 minggu. Dan untuk tersangka Rohadi penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkaranya.

    Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bertha untuk mengatur vonis perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. 

     

    Sumber : Detik.com

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Kakak Saipul Jamil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar