Gubernur Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dua Perkara

Daftar Isi


    JAKARTA-Setelah pemeriksaan secara maraton dilakukan penyidik tim anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu (10/7/2019) sore mulai dari operasi tangkap tangan (OTT), hingga Kamis (11/7/2019) terhadap enam orang. Dua kepala dinas, satu pengusaha dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

    KPK akhirnya menetapkan status Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam dua perkara. Pertama tersangka suap,terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi.

    "Yang diduga pemberi suap yakni ABK (Abu Bakar) dari unsur swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis,(11/7/2019).

    Selain Nurdin, status tersangka juga disandangkan kepada penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono.

    Dilansir dari Vivanews.com, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria. 

    Sejatinya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang. Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. Basaria memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.

    Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang SGD 6.000. Tidak hanya itu, setelah digeledah di kediaman Nurdin, KPK menyita duit dalam mata uang sejumlah negara.Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

    "Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun)," kata Basaria.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubernur Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dua Perkara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar