Daftar Isi
Foto: Kadisdik Inhil, H Rudiansyah
LancangKuning.Com, INHIL - Setelah pemerintah pusat menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana bakal menerapkan sistem pemerataan guru dari kota ke desa secara bertahap.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Inhil, H Rudiansyah, M.Si saat menghadiri pemusnahan barang di Bea Cukai Tembilahan beberapa waktu lalu, Senin (8/7/2019).
Menurut Kadisdik Inhil, pemerataan guru ini merupakan langkah positif untuk memperbaiki kinerja para guru agar lebih optimal dalam mengajarkan peserta didik. Sebab, kebanyakan di daerah terpencil (Desa) masih ada sebagian sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.
"Ada laporan ke kita, bahwa disekolah disana masih kekurangan guru. Jadi, setelah pemerintah pusat berlakukan Sistem Zonasi ini, tentu juga bakal ditunjangi tenaga pendidik memadai. Sehingga kedepan tidak ada lagi laporan disekolah itu kekurangan guru," ujar Rudiansyah.
Baca Juga: ACT Kembali Bangun Sekolah yang Rusak di Sulteng
Rudi menghimbau bagi sekolah yang saat ini masih kekurangan guru, bisa langsung melaporkan ke dinas pendidikan. Sebaliknya, jika sekolah itu berlebihan guru wajib juga lapor ke Disdik. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan dinas dalam pendataan.
"Kami mengharapkan kedepan, tidak ada lagi guru yang hanya menumpuk di kota. Namun juga menyebar ke desa/Kecamatan," imbuhnya.
Hati-Hati Saber Pungli
Disamping itu, Kadisdik Inhil turut menggigatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tetap hati-hati dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penerimaan PPDB melalui sistem zonasi tahun 2019 ini.
"Ingat, ada 58 item catatan Ombudsman RI tentang pungutan liar. Ada juga Perpres nomor 87 tahun 2016 oleh Presiden RI. Tetaplah profesional dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik," pungkasnya.
Menurut catatan Ombudsman Republik Indonesia, ada 58 item pungutan liar (Pungli) disekolah diantaranya,
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/ Komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotocopy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk memberi kenang- kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang Try Out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang tahunan
(LKC/Har)
Komentar