Daftar Isi
SIAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak dan Pemkab Siak melalui stakeholder terkait mengaitkan kepada perusahaan yang beroperasi di Siak agar memperkerjakan tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan perundang undangan. Bagi yang tidak menerapkan maka diminta memberi penjelasan secara jelas
Salah satu yang disorot adalah PT. Truba Jaga Cipta dan PT. Indah Kiat Pulp dan paper (IKPP), kedua perusahaan yang beroperasi di Tualang itu, senin kemarin dipanggil oleh Komisi IV DPRD Siak terkait tenaga kerja lokal yang minim diperkerjakan. Perusahaan dinilai melanggar Perda no. 11 tahun 2001 tentang tenaga lokal
Selain itu, keberadaan pekerja PT TJC yang bergerak di bidang kontruksi dan maintenance tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Siak
Ketua komisi IV DPRD Siak Marudut PaKpahan menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi Perda no 11 tahun 2001, dalam hal ini pihaknya mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal
"Sanksi yang akan diberikan, pihak DPRD Siak bersama Disnaker Siak akan melakukan sidak, dan melihat langsung perusahaan apakah mengutamakan tenaga kerja lokal atau sebaliknya," tegas marudut
Sementara itu kepala Disnaker Siak Amin Budyadi mengaku akan menindaklanjuti hasil hearing itu, dan akan melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Siak. (LK/Gus_li)
Komentar