Situng yang Bermasalah Juga Ditolak Hakim MK

Daftar Isi

    JAKARTA-Sengkarut dalam kesalahan sistem informasi perhitungan (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, dikatakan Hakim MK Suhartoyo bahwa bukti yang dihadirkan pihak 02 berupa video tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, bukti tersebut juga tidak sah.

    "Bukti yang diajukan pemohon berupa video yang substansinya sama, tidak dapat dibuktikan, tidak sah. Tidak diketahui dari mana video itu, siapa yang mengambil," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis(27/6/2019).

    "Sulit meyakini dalil pemohon, jika hanya sekadar mengunduh tanpa menghadirkan data berapa yang salah.
    Mahkamah sependapat telah dilakukan perbaikan dan koreksi saat pleno terbuka KPU," tambahnya seperti dikutip dari vivanews.com

    Ia memaparkan, kesalahan input memang sangat mungkin terjadi, sebab situng hanya bersifat sementara. Akan ada koreksi lanjutan, karena tidak dapat diperbaiki langsung harus melalui rapat pleno secara keseluruhan.

    "Situng tidak dapat dijadikan dasar untuk penggelembungan, pemohon tidak dapat membuktikan pemilih yang hadir dan data yang salah. Sangat mungkin terjadi kesalahan, karena web apa adanya, tidak dapat diperbaiki langsung," ucapnya.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Situng yang Bermasalah Juga Ditolak Hakim MK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar