Sumber Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Dipertanyakan

Daftar Isi


    JAKARTA-Sumber dana kampanye paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dipertanyakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Sebab, ada beberapa item sumber dana kampanye ini yang janggal. 

    Salah satunya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana adalah sumbangan dari 3 kelompok bernama Wanita Tangguh  Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp33.963.880.000.

    "Namun diketahui bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ujarnya.

    Dikutip dari vivanews.com, Denny menemukan fakta pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo sejumlah, bentuk uang Rp19.508.272.030, bentuk barang Rp25.000.000.

    Sedangkan di Laporan Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.

    "Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" kata Denny lagi.

    Harusnya, dikatakan pengacara kondang ini, kosa kata jujur dan adil yang tercantum di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum tertinggi (the supreme law of the land). Menurutnya, kosa kata itu harus diimplementasikan, termasuk dalam sumbangan dana kampanye yang dilaporkan kepada masyarakat.

    "UU Pemilu mewajibkan peserta pemilu untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada publik," kata Denny melalui siaran persnya, Rabu 12 Juni 2019.

    Denny menuturkan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbang sebesar Rp18.197.500.000 dan Rp19.724.404.138.

    Kedua kelompok itu ditengarai berasal dari bendahara paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan, pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. 

    Dua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp2.500.000.000. Dan tiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengungkapkan fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut menurutnya juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.(rdh)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sumber Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Dipertanyakan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar