Polisi Tangkap Pelaku Curas di Inhil

Daftar Isi

     

    Foto: Tersangka dan barang bukti


    LancangKuning.Com, INHIL - JM alias Madi (23 tahun) terpaksa dibekuk Polsek Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas) kepada korban Kartini (49 tahun) warga Jalan Tunas Harapan Kateman, Senin (5/6/2019) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

    Baca Juga: Jelang Lebaran, Pos Polisi Diserang Bom Bunuh Diri

    Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kanit Reskrim Kateman IPDA Hendra Gunawan menuturkan, penangkapan pelaku JM berdasarkan laporan kedua korban Kartini dan Zainudin (65 tahun) pada tanggal 28 Mei 2019.

    Kanit mengatakan, penangkapan pelaku di Jalan Maritim kelurahan Tagaraja Kateman, beserta barang bukti berupa dua buah kartu, uang tunai Rp 600.000,- dan satu unit Handhpone Nokia.

    Baca Juga: LBDH Inhil Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri 1440 Hijriyah

    "Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kateman. Kita akan periksa pelaku terkait kasus curas tersebut," tungkas Kanit, Selasa (4/19). (LKC/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Pelaku Curas di Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar