Usulan Remisi Idul Fitri, 28 Napi di Riau Langsung Bebas

Daftar Isi

    PEKANBARU- Dalam usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2019 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (HAM) Provinsi Riau mengajukan 28 narapidana langsung bebas dari 5.165 napi yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri. 

    "Kita mengajukan remisi untuk 5.165 orang dan 28 yang langsung bebas ke Direktorat Jenderal PAS Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu, Senin di Pekanbaru.

    Dikatakan Sarung, jumlah tahanan dan Napi yang diajukan memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan itu berasal dari 15 Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakat se Provinsi Riau.

    Dia merincikan Lapas Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar menjadi lembaga yang mengajukan remisi terbanyak tahun ini. Secara keseluruhan terdapat 945 tahanan yang diajukan untuk memperoleh pengurangan hukuman dihari besar umat muslim tersebut.

    Selanjutnya, Lapas Klas IIA Pekanbaru menempati posisi kedua. Total 913 tahanan diajukan memperoleh remisi, dengan lima diantaranya remisi bebas.

    Lapas Klas IIA Bengkalis menempati posisi ketiga dengan jumlah tahanan yang diajukan mendapat remisi sebanya 555 tahanan, termasuk 10 diantaranya diajukan langsung bebas.

    Sejumlah lembaga lainnya yang turut mengajukan remisi adalah Lapas Klas IIA Tembilahan 280 orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 99 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 49 orang dan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 399 orang

    Selanjutnya Lapas Kelas III Terbuka Rumbai 27 orang, Rutan Klas IIB Pekanbaru 549 orang, Rutan Klas IIB Dumai 302 orang, Rutan Klas IIB Rengat 147 orang, Rutan Klas IIB Siak 300 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-Api 277 orang, Rutan Selat Panjang 140 orang, dan terakhir Cabang Rutan Taluk Kuantan 183 orang.

    Surung mengatakan saat ini dokumen berisi nama-nama tahanan yang diajukan memperoleh remisi tersebut tengah diproses oleh Ditjen PAS. Dia berharap sebelum Idul Fitri mendatang pihaknya telah mengantongi nama para tahanan yang disetujui mendapat pengurangan hukuman.

    "Mudah-mudahan sebelum Idul Fitri sudah keluar karena sekarang sistemnya kan sudah online," tuturnya.

    Program remisi tersebut jelas menjadi salah satu solusi bagi Kanwil Kemenkumham Riau untuk mengurangi kepadatan akibat Over kapasitas Lapas dan Rutan di Riau yang mencapai lebih dari 300 persen tersebut.(haz/ant) 
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Usulan Remisi Idul Fitri, 28 Napi di Riau Langsung Bebas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar