IDI : Sepanjang Belum dinyatakan Bersalah, itu Kewajiban Kami Melakukan Pembelaan dan Pendampingan

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Kasus vaksin palsu yang mencuat yang meresahkan semua pihak ini juga menjadi pusat perhatian Ikatan Dokter Indonesia.  Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia,  Ilham Oetama Marsis, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap dokter yang diduga terjerat kasus, selama belum dinyatakan bersalah.

    "Kita tidak boleh langsung katakan dia bersalah. Dan sepanjang dia belum dinyatakan bersalah, itu kewajiban kami untuk melakukan pembelaan dan pendampingan," ujar Ilham dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

    IDI akan membentuk satuan tugas tersendiri untuk melihat kebenaran adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dokter tersebut, yang terdiri dari Asosiasi Rumah Sakit Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

    "Untuk kondisi kronis ini kami bergerak bagaimana kami lakukan support Satgas Polri untuk menindak anggota kami yang tidak baik," kata Ilham.

    {{}}

    IDI akan mencari aktor intelektual dibalik beredarnya vaksin palsu. Ilham tidak ingin dokter-dokter yang ada di Indonesia menjadi tumbal dan ikut terjerat dan disalahkan karena kasus ini.

     "Kalau hanya satu orang, dua, sampai sepuluh orang yang tidak baik, sementara ada 135 ribu dokter lainnya baik, apakah adil dokter ini diadili? Tidak adil saya rasa," kata Ilham.

    Mekanisme internal untuk dokter yang diduga melanggar kode etik dan profesinya akan ada pengadilan etik di mana yang menggelar adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Dan untuk dugaan pelanggatan disiplin, sidang akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.

    Adapun mengenai pengadilan pidana dan perdata bukanlah IDI yang menangani, seperti yang disampaikan ketua umum IDI, "Pengadilan pidana dan perdatanya bukan kewenangan IDI. Kalau anggota bersalah, kami persilakan dilakukan secara hukum asal jangan praduga tak bersalah," kata Ilham.

    Pada kasus vaksin palsu ini ada tiga dokter dari 23 tersangka yang dijerat polisi. Mereka adalah HUD yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda, AR yaitu dokter di Klinik Pratama Adipraja, dan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda berinisial I.  (hyAzn)

     

    Sumber : Kompas.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel IDI : Sepanjang Belum dinyatakan Bersalah, itu Kewajiban Kami Melakukan Pembelaan dan Pendampingan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar