Terima Uang Rp50 Juta dan Fasilitas Kamar, KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka

Daftar Isi

    JAKARTA-Diduga menerima uang sebesarRp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, Walikota Dumai Zul AS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan statusnya sebagai tersangka. 

    Tidak hanya terindikasi gratifikasi, Zul AS juga terlibat dalam dugaan perkara suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

    "Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara, suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

    Untuk perkara suap, ZAS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

    Syarif menyebut awalnya ZAS menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

    "Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen," ungkap Syarif seperti dikutip dari detik.com.

    Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. ZAS pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

    Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    ZAS sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

    Dalam perkembangan kasus ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR berinisial Su, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak NP, dan Walikota Tasikmalaya BB.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terima Uang Rp50 Juta dan Fasilitas Kamar, KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait