Penangkapan Peretas Situs KPU Dinilai Berlebihan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi. Peretasan situs resmi KPU dinilai berlebihan. (REUTERS/Kacper Pempel)


    LancangKuning.Com, Jakarta -- Penangkapan peretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai berlebihan. Hal itu dilontarkan oleh pegiat IT yang pernah meretas situs NASA, Putra Aji Adhari.

    Putra mengatakan, MAA hanya ingin membantu KPU mengetahui bug atau celah keamanan yang ada di dalam situs. Dengan pengetahuan itu, KPU diharapkan bisa langsung memperkuat sistem keamanan.

    "Saya bilang KPU itu berlebihan menangkap MAA. Padahal KPU juga meminta bantuan peretas untuk menemukan kelemahan situs KPU," ujar Putra usai gelaran Cyberfest yang dihelat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).

    Baca Juga: Jakarta Banjir, Begini Respon Anies Baswedan

    Pegiat IT dari komunitas IndoXploit ini beranggapan, alih-alih membantu KPU menjaga keamanan situs, MAA malah dituduh melakukan akses ilegal. Padahal, MAA telah menyurati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Celah yang ditemukan oleh MAA, kata Putra, hanya merupakan 'open redirect'. Celah keamanan ini, lanjutnya, bukan masalah besar dan tidak mampu mengubah data apa pun dalam situs.

    "KPU curiga kalau MAA mau melakukan hal-hal buruk. Padahal celahnya itu 'open direction' yang tidak akan ubah data apa pun. Jadi KPU terlalu curiga," beber Putra, dilansir dari CNN Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian menangkap seorang remaja berinisial MAA (19) lantaran diduga melakukan penetrasi ke situs resmi KPU secara ilegal.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua flashdisk, dua unit ponsel, satu buah modem, serta empat buah kartu SIM. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penangkapan Peretas Situs KPU Dinilai Berlebihan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar