SAMPAH!!! Kado Spesial Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru ke 232

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Tepat pada tanggal 23 Juni 2016, Pekanbaru genap berumur 232 Tahun, Kota terbesar di Provinsi Riau dengan jumlah penduduk tercatat 1.093.426 Jiwa, yang terdiri atas 12 Kecamatan, 63 kelurahan. Kota Pekanbaru merupakan kota Perdagangan dan Jasa, dan juga termasuk sebagai kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi dan urbanisasi yang tinggi, saat ini menjadi kota ketiga yeng miliki penduduk terbanyak di Pulau Sumatera.

    Dalam perjalanan menjadi Kota Metropolitan, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk tetap berada digarda terdepan dalam membangun masyarakat dari berbagai aspek kehidupan. Dan tidak dipungkiri sebagai kota migrasi dan urbanisasi yang miliki penduduk yang banyak maka sangat wajar Kota Pekanbaru menghasilkan samapah yang sangat banyak setiap harinya.

    Dan tak kalah penting dalam dua minggu terakhir sampah menjadi sorotan, permasalahan sampah tak kunjung selesai yang sejatinya “dianggap SEPELE”. Dimana dalam rentang 10 tahun terakhir permasalahan sampah tidaklah menjadi permasalahan yang dianggap serius, namun kini, masalah samapah menjadi masalah besar yang tak kunjung usai, dimana sekali lagi ini hanyalah masalah kecil jika dibandingkan dengan berbagai permasalahan kota lainnya.  

    Dalam perjalanannya sebagai ibukota provinsi, Pekanbaru pernah mendapatkan Adipura. Pekanbaru pernah mencatat sejarah namanya sebagai kota terbersih di era 1990-an, namun pernah juga menjadi kota terkotor pada tahun 2000. Dan seiring berjalannya waktu dan dilakukannya langkah-langkah konkrit, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 Pekanbaru berhasil mendapatkan Piala Adipura,dan tepat pada tahun 2012, Pekanbaru kembali gagal mendapatkan piala Adipura, pada masa Transisi kepemimpinan. Dan juga tercatat dalam sejarah Kota Pekanbaru, pada masa Kepemimpinan Firdaus sebagai Walikota, Pekanbaru pernah meraih piala Adipura yaitu tahun 2013 dan 2014, namun pada tahun 2015 gagal mendapatkan prediket kota terbersih. Bagaimana dengan tahun 2016?

    Kembali ke permasalahan sampah, pada dasarnya permasalahan sampah perkotaan di Indonesia merupakan masalah yang belum terselesaikan secara tuntas. Dari total sampah yang dihasilkan oleh masyarakat diperkirakan hanya 60%-70% yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh pihak yang berwenang. Sebagian besar sampah yang tidak tertangani pemerintah biasanya dibakar atau dibuang ke sungai dan hanya sebagian kecil yang ditangani oleh pemulung. Namun bukan berarti dengan masalah klasik tersebut, pemerintah bisa memberikan 1001 alasan pembenaran dan melakukan pembelaan ketika masalah sampah sudah menjadi sorotan publik.

    Sebenarnya sejak Pelita V Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum, telah memberikan perhatiannya terhadap pengelolaan sampah di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan dibuatnya percontohan program 3 R sekala kawasan yang disebut UPDK (Usaha Daur Ulang dan Produksi Kompos), lebih diintensifkan sejak tahun anggaran 2007, yaitu dengan menerapkan program pengelolan sampah berbasis masyarakat melalui metode pendekatan 3 R di 33 provinsi.

    Namun setelah dievaluasi pendekatan yang pernah dilakukan dengan metode UPDK dianggap kurang berhasil karena masih bersifat orientasi proyek. Oleh karena itu adanya usaha pendekatan 3R yang baru dan aplikatif dengan menggunakan pendekatan partisipasif, pemberdayaan dan pendampingan terhadap masyarakat yang cukup intens dan diharapkan bisa sukses. Selanjutnya kegiatan pengurangan sampah sejak dari sumbernya mengedepankan pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara lebih memadai dapat menjadi gerakan moral nasional.

    Saat ini, di Kota Pekanbaru, tepatnya dalam dua minggu terakhir, banyak tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan, bahkan sampai memakan badan jalan yang menyebabkan macet. Maka sangat wajar sekali ketika masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab dengan permasalahan sampah ini. Dalam perspektif kepemimpinan, pemimpin yang akan bertanggungjawab dan  berada di garda terdepan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang sedang terjadi yang kemudian pemimpin menyampaikan serta melakukan langkah konkrit untuk menyelesaikannya permasalah tersebut.

    Dalam perspektif Cultural, masih dapat dipahami bahwa kesadaran masyarakat untuk membuang sampah masih belum sepenuhnya terealisasi, dapat juga dipahami dalam perspektif regulasi (Aturan), juga belum sepenuhnya terealisasi, meskipun sudah ada regulasi yang jelas tentang pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, dalam Peraturan Daerah Ini juga Lanjutan dari program pemerintah disebut dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan, selain itu, dalam peraturan daerah yang terdiri dari 83 pasal tersebut, ada sanksi-sanksi pidana didalamnya, tapi tidak sepenuhnya berjalan, maka tidak heran oleh sebagian kalangan  bahwa peraturan daerah tentang pengelolaan sampah hanya sia-sia, karena memang sampai saat ini belum ada satupun kasus yang berkaitan dengan masalah sampah, mulai dari proses penangkapan sampai denda.

    Dalam perspektif organisasi, pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang selalu berupaya memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Walikota Pekanbaru harus mempresentasikan segala tugas dan fungsinya dalam pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini pelayanan publik selain merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah juga dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan birokrasi pemerintah. Pemerintah harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pelayanan publik, isi pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

    Memang pada dasarnya bahwa kebersihan dalam suatu wilayah mencerminkan kehidupan masyarakat yang teratur, disiplin dan patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempat, untuk menciptakan wilayah yang bersih banyak faktor yang harus dipertimbangkan dan direncanakan secara matang tentu tidak begitu mudah, jika berbicara tentang kebersihan tidak akan terlepas dari masalah pengelolaan sampah secara baik dan benar. Bagaimana sistem pelayanan pengelolaan sampah mulai dari pengangkutan sampah, wilayah yang akan diangkut sampahnya, rute dan jam operasionalnya.

    Maka berdasarkan hal tersebut diatas, maka tepatlah rasanya kalau masyarakat berharap banyak dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan  kewajiban-kewajiban dalam rangka membangun kepercayaan bahwa pemerintah mampu menyelesaikan masalah sampah tanpa mencari siapa yang salah dalam permasalahan.

    Masyarakat yang protes dengan banyaknya tumpukan sampah di  pinggir dan badan jalan bukan untuk kepentingan politik dan pengalihan isu, banyaknya sampah di pinggir jalan bukan untuk menyongsong pemilihan kepala daerah tahun 2017. Banyaknya masyarakat yang protes dengan keberadaan sampah bukan untuk pembunuhan karakter pemimpinnya, mungkin kita semua bingung dengan menumpuknya sampah ini, ada masalah apa dan apa maksudnya?.  Maka sangat wajar sekali ketika banyak penilaian dan pemikiran masyarakat timbul dengan permasalahan sampah yang ada, ataukah ini adalah sambutan khusus untuk menyambut ulang tahun Kota Pekanbaru yang ke 232, kota yang besar, kota perdagangan dan jasa, dengan KADO SPESIAL ULANG TAHUN, BERUPA SAMPAH!!!!

    Penulis : M. Alpi Syahrin, SH., MH

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel SAMPAH!!! Kado Spesial Hari Ulang Tahun Kota Pekanbaru ke 232
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    100%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar