Daftar Isi
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Polda Riau mencatat 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas area yang menjadi lokasi kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari 58 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Update per hari ini, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade di Media Center 91, Kamis (17/9/2026).
Ade mengatakan, perkara tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah hukum polres jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.
Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Siak empat perkara dengan lima tersangka.
Kemudian Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka, Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.
Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka.
Menurut Ade, modus karhutla yang ditemukan antara lain pembakaran sengaja untuk membuka lahan, terutama bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit. Polisi juga menemukan kasus kebakaran yang berawal dari pembakaran sampah dan kemudian api meluas ke lahan sekitar.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan scientific crime investigation dan multi-door approach. Pendekatan ini dilakukan untuk menelusuri sumber kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga kemungkinan keterkaitan dengan pembukaan atau penguasaan lahan secara melawan hukum.
Penegakan hukum tersebut juga mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Ade menyebut perhatian penanganan saat ini diarahkan ke Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih ditemukan titik api.
"Atas hal tersebut, kami dari Polda Riau mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Riau," pungkasnya.(rie)








Komentar