Daftar Isi

Foto: Konferensi Pers Penindakan perambahan hutan dan Karhutla di Mapolres Inhil, Tembilahan. (Dok. Hariadi)
Lancang Kuning, INHIL – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khususnya perambahan kawasan hutan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Perambahan) serta pengungkapan tindak pidana Karhutla, yang digelar di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa jajaran Polres Inhil secara konsisten melakukan langkah pencegahan terhadap perusakan hutan dan Karhutla. Salah satunya melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Polres Indragiri Hilir secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto turut mengatakan, kasus pertama melibatkan LS (50 tahun), yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Selain itu, Polisi menemukan satu unit excavator dan aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 8 hektare. Lahan tersebut diduga akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. LS dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus kedua terjadi di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Polisi menetapkan AR (58 tahun) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar 3 hektare lahan terbakar,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra di Mapolres, Senin (10/8/2026).
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat semprot. AR disebut membuka lahan untuk pembangunan perumahan dan tanaman jagung. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Disamping itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli maupun mengelola lahan. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan status dan legalitas lahan, terutama untuk mengetahui apakah lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah menerima atau membeli lahan tanpa mengetahui asal-usul serta status kawasan. Sebab, apabila lahan tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan, pengelola maupun pihak yang melakukan aktivitas di atasnya berpotensi menghadapi persoalan hukum.
"Pastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli lahan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan,” Pesan Kapolres. (LK/Har)







Komentar