Daftar Isi

Foto: Himbauan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu ke pedagang di Jembatan Rumbai, Kecamatan Kempas. (Dok. DLHP)
Lancang Kuning, INHIL – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau sekaligus melarang para pedagang berjualan di atas Jembatan Rumbai, Kecamatan Kempas. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan maupun para pedagang.
Kepala DLHP Inhil melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Febri Syahwani, SE menjelaskan himbauan itu merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diteruskan melalui Dinas PU Provinsi Riau kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya melalui Koordinator Wilayah (UPT) Zainal Abidin telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas jembatan.
Ditambahkan Febri, Jembatan Rumbai merupakan bagian dari jalan lintas Provinsi yang setiap hari dilalui berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan bertonase besar. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi apabila masih terdapat aktivitas berdagang di atas jembatan.
"Kami khawatir apabila terjadi kecelakaan, misalnya kendaraan mengalami rem blong, pedagang bisa menjadi korban. Karena itu kami mengimbau agar tidak lagi berjualan di atas jembatan demi keselamatan bersama," jelas Kabid kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (13/7/2026) belum lama ini.
Febri menyebutkan, selama sekitar delapan bulan bertugas di Dinas Perhubungan, aktivitas berdagang di atas Jembatan Rumbai memang sudah berlangsung sejak lama. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, para pedagang memahami alasan pelarangan tersebut.
"Alhamdulillah setelah diberikan edukasi, para pedagang bisa mengerti. Kami juga meminta koordinator wilayah untuk terus memantau agar tidak ada lagi aktivitas berjualan di lokasi tersebut," ulasnya.
DLHP Inhil juga berencana melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan himbauan serupa di sejumlah jembatan lainnya, seperti Jembatan Getek Kecamatan Batang Tuaka dan Jembatan Gergaji di Kota Baru Kecamatan Keritang.
"Secara bertahap kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaksanaan himbauan di lokasi-lokasi tersebut dapat segera dilakukan," tambahnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterima terkait Jembatan Rumbai, himbauan telah dilaksanakan dan saat ini aktivitas berjualan di atas jembatan tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Langkah itu juga dipicu oleh adanya insiden kendaraan alat berat yang mengalami rem blong di kawasan tersebut beberapa tahun yang lalu.
Pihaknya berharap masyarakat di Rumbai maupun sekitarnya memahami bahwa larangan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk melindungi keselamatan pedagang maupun pengguna jalan.
"Kami mengajak masyarakat berjualan pada tempat yang semestinya dan tidak menggunakan badan jalan atau jembatan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.
Larangan berjualan di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Ketentuan tersebut melarang penggunaan ruang jalan, trotoar, maupun jembatan untuk kegiatan berdagang karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. (LK/Har)







Komentar