Optimalkan PAD 2026, Pemkab Inhil Tarik Pajak di Sektor Kesenian dan Hiburan

Daftar Isi


    Foto: Kepala Bappeda Indragiri Hilir Efrizon



    Lancang Kuning, INHIL - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena dinilai masih sangat kecil, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat masih cukup tinggi. 

    Pemerintah Daerah pun diminta untuk melakukan optimalisasi terhadap berbagai potensi PAD yang ada, baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah. Dalam upaya memenuhi tuntutan peningkatan PAD tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan sebagai bentuk penguatan pemahaman serta penyeragaman pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, dalam keterangannya pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut bukanlah kebijakan penambahan jenis pajak baru, melainkan penegasan administratif agar pelaksanaan pajak daerah yang telah lama berlaku dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Surat Edaran ini kami terbitkan untuk menyeragamkan pemahaman di lapangan. Bukan menambah jenis pajak baru, tetapi memastikan ketentuan yang sudah ada dapat dilaksanakan secara tertib dan berkeadilan,” ujar Efrizon.

    Ia menerangkan, sasaran objek Pajak Kesenian dan Hiburan meliputi kegiatan hiburan yang diselenggarakan secara komersial atau memungut bayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara atau pihak tertentu.

    Beberapa contoh objek pajak tersebut di antaranya pertunjukan musik, konser, dan pagelaran seni berbayar, kegiatan hiburan di hotel, gedung, atau tempat usaha lainnya, serta event hiburan, festival, atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan tiket atau paket berbayar.

    Sementara itu, kegiatan kesenian dan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, atau nirlaba, serta tidak bertujuan komersial, dikecualikan dari sasaran pemungutan pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut dijelaskan, tarif Pajak Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, tarif pajak ditetapkan sebesar 40 persen. Mekanisme pemungutan dilakukan melalui sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

    Menurut Efrizon, sektor kesenian dan hiburan memiliki potensi PAD yang cukup besar seiring meningkatnya aktivitas event, pariwisata, dan jasa hiburan di daerah. Namun, potensi tersebut selama ini belum tergarap optimal akibat belum seragamnya pemahaman terhadap objek pajak serta masih terbatasnya pelaporan dan pendataan kegiatan hiburan.

    “Kami mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Tujuan utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menjaga iklim usaha dan kreativitas pelaku seni secara berkelanjutan,” tambahnya.

    Dengan meningkatnya kesadaran para pelaku usaha di sektor hiburan dan kesenian dalam melaporkan SPTPD serta memenuhi kewajiban pajaknya, diharapkan capaian target potensi pendapatan daerah dapat terealisasi secara optimal dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (LK/Diskominfo) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Optimalkan PAD 2026, Pemkab Inhil Tarik Pajak di Sektor Kesenian dan Hiburan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar