Desersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bripda Muhammad Riau di PTDH Polda Aceh

Daftar Isi


    Bripda Muhammad Rio tengah mengacungkan tangan bersama tentara bayaran rusia lainnya.

    LANCANGKUNING.COM,Aceh-Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Keputusan tegas tersebut diambil Polda Aceh melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya di dalam negeri.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, tindakan Rio tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum meninggalkan tugas dan pergi ke luar negeri, yang bersangkutan telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri. Rio sebelumnya pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob.

    “Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung bergabung dengan militer Rusia. Ia sebelumnya telah menjalani sidang etik dan menerima sanksi demosi,” ujar Joko, dikutip dari detikcom.

    Setelah dinyatakan tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025, pihak Brimob melakukan pencarian ke rumah orang tua serta kediaman pribadi Rio. Dua kali surat panggilan resmi dilayangkan, namun tidak diindahkan. Pada 7 Januari 2026, Brimob Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

    Keberadaan Rio akhirnya terungkap pada hari yang sama, setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah anggota Provos Satbrimob Polda Aceh. Dalam pesan tersebut, Rio menyertakan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

    Polda Aceh kemudian menggelar Sidang KKEP pertama pada 8 Januari 2026 dan dilanjutkan sidang kedua keesokan harinya di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh. Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    “Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Joko.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio saat ini diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Ia diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan keesokan harinya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Desersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bripda Muhammad Riau di PTDH Polda Aceh
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait