Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Daftar Isi

    Foto: Rapat

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau pada 19 Ferbruari hingga 31 Oktober 2019.

    Gubernur Riau, Wan Thamrin Haysim mengatakan, bahwa penetapan status tersebut dilakukan menyusul dua daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla terlebih dahulu, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

    Di mana, dua daerah tersebut menjadi daerah terparah yang lahannya paling luas terbakar di Riau pada awal tahun ini.

    "Lahan yang terbakar saja sudah mencapai sekitar 841 hektare dan paling luas itu di Bengkalis yang mencapai 625 hektare," kata Wan Thamrin di Pekanbaru, Selasa (19/2/2019).

    Disamping itu, lanjut Wan Thamrin, pertimbangan penetapan status siaga darurat karhutla juga didasari oleh prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru.

    "Kata BMKG, curah hujan di Riau ini masih sedikit dan tidak lebat. Dan, diprediksi musim kemarau akan datang pada bulan Mei atau Juni. Makanya kita tetapkan status lebih awal," kata Wan Thamrin.

    Untuk itu, ia pun berharap dengan adanya penetapan status ini, penanganan karhutla dapat diatasi bersama.

    "Kalau sudah ditetapkan status, pusat juga bisa ikut campur tangan. Mereka bisa bantu, mulai dari dukungan sarana dan prasarana serta anggaran," tuturnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar