Polisi Ringkus Dua Pelaku Judi Sie Jie

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.Com, INHIL - Bak kata pepatah yang mengatakan "Sekali Dayung, Dua Tiga Pulau Terlewati", hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhil, Tim yang diasuh oleh Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK ini telah berhasil membekuk 2 orang sekaligus pelaku tindak pidana Perjudian jenis nomor Sie Jie didua tempat yang berbeda dan dengan dua pelaku yang masing-masing berinisial SR dan HB pada Minggu 17/02/2019 siang tadi di Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan H. Abdul Manaf Tembilahan.

    Kasat Reskrim mengatakan,  penangkapan tersebut mereka lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tentunya sudah sangat merasa bosan melihat permainan judi jenis nomor Sie Jie ini dilingkungan tempat tinggal mereka.

    Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Motif Pembunuhan di Tembilahan

    Dari hasil penangkapan yang telah dilakukan, pihak Penyidik Polres Inhil berhasil menyita barang bukti dari dua tangan yang berbeda, adapun dari tangan pelaku SR, masing-masing berupa 1 unit HP merk Advan warna hitam, 1 unit HP merk Nokia 105 warna hitam, kertas rekapan nomor Sie Jie dan 5 buah pena yang digunakan sebagai alat tulis.

    Disusul barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- Juta sedangkan dari tangan pelaku HB berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia N73 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 149.000,- ribu.

    "Para pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan dikantor, tinggal melanjutkan proses Penyidikannya saja lagi," tungkasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Ringkus Dua Pelaku Judi Sie Jie
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar