Tiga Pelaku Sabu 32,6 Gram Dibekuk di Bengkalis

Daftar Isi


    Foto: tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas saat diserahkan ke Satnaroba Polres Bengkalis



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 32,6 gram berhasil diamankan tim gabungan Intelrem 031/Wirabima dan Kodim 0303/Bengkalis di Jalan Poros Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar S, melalui KBO Narkoba Ipda M Reza Ilham, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025), membenarkan penyerahan tiga pelaku beserta barang bukti sabu dari pihak Intelrem 031/WB dan Kodim 0303/Bengkalis kepada Satnarkoba Polres Bengkalis.

    "Pagi ini, kami menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dari Korem 031/WB dan Kodim 0303/Bengkalis," ujar Ipda M Reza Ilham.

    Ketiga pelaku tersebut yakni F alias I (pengedar), B (pengguna), dan DP yang statusnya masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Barang bukti telah diamankan dan dilakukan penyitaan sesuai prosedur.

    "Penangkapan dilakukan di TKP Jalan Utama Desa Penebal. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Reza Ilham.

    Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan meliputi timbangan digital, alat hisap (bong dan kaca pirex), serta dua unit sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tiga Pelaku Sabu 32,6 Gram Dibekuk di Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar