Daftar Isi
Foto: Ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian.
Lancang Kuning, INHIL - Satres Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tiga orang pengedar narkoba inisial R, FP dan D, Kamis (16/1/2025).
Penangkapan ketiganya atas informasi yang disampaikan masyarakat ke personil bahwa R dan FP diduga sering menggunakan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Lingkar ll, Gang Durian Tembilahan Kota.
"Tanggal 14 Januari sekira pukul 21.30 WIB malam, kami mendapatkan informasi terkait aktifitas kedua pelaku dirumah R. Seketika itu kami langsung melakukan penggeledahan rumah. Alhasil, Polisi menemukan 5 Butir Pil Ekstasi warna kuning di dalam tas milik R, turut diamankan juga beberapa handphone kedua pelaku," jelas Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur.
Kemudian, personil Res Narkoba Polres Inhil mencoba mendalami hasil barang bukti yang ditemukan oleh kedua pelaku R dan FP. Dari hasil pemeriksaan handphone milik R, terungkap adanya percakapan terkait penyimpanan narkotika jenis dabu sebanyak 6 garis.
"Saat kami tanya pelaku R, ia mengaku menyimpan barang bukti sabu itu di tempat pelaku D. Tak menunggu lama kami pun langsung menuju ke kediaman rumah D di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu sekira pukul 22.30 WIB malam guna menuntaskan sindikat penyalahgunaan narkoba tersebut," ulas Kasat.
Dan hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku D, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu, 91 butir ekstasi warna hijau, 79 butir ekstasi warna kuning, serta berbagai peralatan untuk transaksi narkotika, termasuk timbangan digital dan handphone.
"Dalam pemeriksaan, (R) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari (TR), yang diduga merupakan orang tua dari (FP), dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ketiga pelaku, beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," pungkasnya. (LK/Har)
Komentar