Pria Perawang Ditangkap Bawa Sabu 21,01 Gram

Daftar Isi


    Foto: Tersangka Positip Menggunakan Narkoba



    Lancang Kuning, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak. Pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap Hendra Turnip alias Hendra (33), warga Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak. Penangkapan berlangsung di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

    Dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, tim Opsnal bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan, Hendra Turnip ditangkap di tepi Jalan Datuk Laksamana dan digeledah.

    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan, dari hasil penggeledahan tim menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 21,01 gram. 

    "Satu paket sabu ditemukan di kantong celana Hendra, sementara satu paket lainnya disimpan dalam tas hitam miliknya. Barang bukti lain yang turut diamankan berupa timbangan digital, dompet, beberapa lembar uang tunai, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BM 2731 YJ" Ungkap AKP Tony, sabtu (12/10/2024). 

    Lebih lanjut di katakan Kasat, Hendra mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arif Fauzi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, polisi masih memburu Arif yang diduga berada di Pekanbaru.

    "Terhadap tersangka Hendra akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tutup AKP Tony Armando. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria Perawang Ditangkap Bawa Sabu 21,01 Gram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar