Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkalis: Polisi Amankan 24 Bungkus Sabu

Daftar Isi


    Foto: Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) tahun yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/165/X/2024/SPKT.

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa A, yang beralamat di Jalan Sejahtera Gang Amal, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, ditangkap di rumahnya di Jalan Gaya Baru Ujung, Kelurahan Duri Timur.

    Menurut informasi yang diperoleh, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini terlibat dalam penguasaan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika.

    “Dalam penangkapan tersebut kami menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,16 gram, sebuah tabung kecil warna hitam, satu unit handphone Android, dan uang tunai sebesar Rp 100.000” ungkap Iptu Hasan Basri.

    Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan selama interogasi, A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial D, yang kini masih dalam lidik.

    “Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. A dikenakan pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup kasat lagi. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penangkapan Bandar Narkoba di Bengkalis: Polisi Amankan 24 Bungkus Sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar