Jika Terbukti Pungli Seragam Sekolah, Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu Terancam Penjara

Daftar Isi


    Foto: Kepala sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji. 




    Lancang Kuning, INHIL - Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan pungutan liar menjual belikan seragam sekolah kepada peserta didik. Diantaranya, baju olahraga, baju batik dan baju muslim. 

    Seragam tersebut dibebankan ke peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 seharga Rp850 - Rp1.000.000 juta rupiah, jumlah siswa baru mencapai 500 orang. 

    Salah satu orang tua murid mengaku telah membayar uang seragam ke  sebesar Rp850 dan diterima oleh Bendahara PPDB SMPN 1 Tembilahan Hulu atas nama Noprio Muharmi Sasmita. 


    Foto: Bukti pembayaran kwitansi salah satu wali murid di SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Dok. Borgolnews.com)


    "Saya sudah bayar lunas uang itu ke sekolah ditandai dengan kwitansi pembayaran. Tapi yang saya kecewa itu seragam tersebut belum diterima anak saya sampai sekarang, sudah 3 bulan," ujar Wali Murid yang enggan disebut nama, Selasa (4/9/2024) kemarin. 

    Sementara itu, Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Saruji ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media di WhatsApp ia hanya menjawab "Walaikumussalam, ini dari siapa ya," katanya kepada Wartawan, seperti dikutip dari media borgolnews.com. 

    Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 poin poin A dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah. 

    Jika terbukti pungli, Kepala sekolah SMPN 1 Tembilahan terancam pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. 

    Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

    Klarifikasi Kepala Sekolah 

    Kepsek Saruji membantah atas pemberitaan di media online, ia mengutarakan penetapan seragam sekolah telah disepakati bersama Komite dan orang tua murid/tidak ada unsur paksaan. 

    "Itu informasi tidak benar apa yang sudah diberitakan. Saya berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan," jelas Saruji. (LK/Rls)



    Sumber: https://borgolnews.com/diduga-terjadi-praktik-jual-beli-seragam-sekolah-di-smp/

    Sumber:  https://borgolnews.com/klarifikasi-dari-kepala-sekolah-terkait-berita-dugaan-praktik-jual-beli-seragam/

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jika Terbukti Pungli Seragam Sekolah, Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu Terancam Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    100%

    Marah

    0%

    Komentar