Ayong Tuding BPN Inhu Terbitkan Plotting Tanah Tanpa Saksi dan Sempadan

Daftar Isi


    Foto: Kantor BPN Inhu (atas) Priayong Oktaris (kanan) dan kepala BPN Inhu Hermansyah (kiri). (Syahran-LancangKuning.com)



    Lancang Kuning, INHU - Ayong alias Priayong Oktaris menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Plotting atas tanah tidak mengikuti prosedur Agraria dan Tata Ruang (ATR).

    Menurut Ayong, sebidang tanah yang masih bersengketa tiba-tiba dapat dipetakan oleh BPN. Mirisnya lagi, Plotting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak menghadirkan para saksi-saksi dan juga para sepadan.

    Hal ini diungkapkan oleh Priayong Oktaris kepada wartawan, Senin (27/05). Ayong menjelaskan  permaslahan tanah yang sudah berjalan dua tahun yakni dari tahun 2022 sampai 2024 dengan Mastur alias Asun tiba-tiba diplotting atau dipetakan. 

    "Padahal jelas, aturan dari Kementerian ATR bahwasanya tanah yang sedang bersengketa tidak bisa dipetakan," ujarnya.

    Ayong menambahkan, dengan adanya Pemetaan yang diterbitkan oleh pihak BPN tentunya akan memperlemah atau merugikan sebelah pihak dipersidangan. 

    "Saya menuding bahwasanya Mastur dan pihak BPN ada Kong Kali Kong," tegas Ayong.

    Sebab, kata Ayong, syarat utama pemetaan atau Plotting atas sebidang tanah harus melalui pendaftaran resmi. 

    "Namun berbalik fakta, ketika saya pertanyakan dan saya chek ke BPN bidang pendaftaran tidak pernah didaftarkan. Tiba-tiba hasil Plotting keluar, padahal objek tanah masih dalam sengketa," jelas Ayong. 

    Ayong menambahkan, Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. 

    "Tentu hal ini akan melemahkan kita di pengadilan, dari sini jelas bahwasanya pihak BPN tidak bekerja dengan profesional dan bisa ada main mata dengan Mastur," tambahnya. 

    Menanggapi Hal ini, Kepala BPN Inhu Hermansyah Simatupang ketika dikonfirmasi diruang kerjanya senin (27/05) sore tidak menampik Plotting sertifikat atas nama Mastur telah dipetakan oleh BPN. 

    "Saya tahu karna saya baru membuka data," jelas Kepala BPN. 

    Benar, sebidang tanah atas nama Masjan yang diakui milik Mastur alis Asun sudah diplotting. Hal ini kita terbitkan dengan adanya pemohon. 

    "Terkait masalah menghadirkan saksi-saksi dan sepadan saya tidak tahu persis, nanti saya akan panggil dulu yang memetakan yakni Eko," paparnya.

    Ketika disinggung terkait pendaftaran, Hermansyah mengakui harus melalui loket pendaftaran terlebih dahulu. 

    "Nanti saya akan tinjau kembali persoalan ini. Sebab saya tidak tahu dan tidak pernah menerima data atau menandatanganinya," tutup Hermansyah. (LK/SH) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ayong Tuding BPN Inhu Terbitkan Plotting Tanah Tanpa Saksi dan Sempadan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar