Daftar Isi
Foto: Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazarudin, SE,. M.H. (Dok. Medialokal.co)
Lancang Kuning, INHIL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Pembayaran THR menurut surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Sesuai surat peraturan Mentri nomor 6 Tahun 2016 THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jadi, di Inhil ini ada terdata sekitar 26/27 perusahaan dan 35 ribu karyawan secara keseluruhan," ujar Kepala Disnakertrans Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazarudin, SE,. M.H saat dihubungi Wartawan, Selasa (19/3/2024).
Kabid Bazarudin menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk mematuhi dan mentaati peraturan Mentri tersebut, sehingga diharapkan hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
"Apabila nanti ada perusahaan tidak membayarkan THR, bikin surat aduan ke kita (Disnaker). Termasuk juga perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada karyawan di Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini," tambahnya.
Terkahir, Bazarudin menjawab mengenai THR khusus pekerja ojek online (Ojol), dia masih menunggu petunjuk teknis dari Dirjen Ketenagakerjaan.
"Baru-baru ini kan ada dibahas soal hak THR pekerja Ojek Online. Jadi apabila ada yang membuka jasa kurir di Inhil itu cangkupannya adalah hubungan kemitraan. Oleh sebab itu sampai hari ini kita masih menunggu petunjuk Dirjen," pungkasnya.
Sebelumnya, aturan yang mengatur soal THR yaitu berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (LK/Har)
Komentar