Daftar Isi
Juru Bicara Pansus Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi Zulkifli Indra (ft:ran-lancangkuning.com)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau kembali digelar dengan salah satu agenda acaranya yaitu penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap RAPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Riau sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, Kamis (05/10/2023).
Panitia khusus DPRD Provinsi Riau bersama OPD dan stakeholder lainnya telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif terhadap RAPERDA tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Selanjutnya juga telah dilakukan finalisasi terhadap RAPERDA tersebut.
“Dipenghujung masa jabatan menjadi salah satu sumbangsih kami bagi daerah khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ucap juru bicara pansus, H. Zulkifli Indra, SH.
Seluruh daerah wajib memiliki peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD pada 5 januari 2024. Jika tidak, maka daerah terancam tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dengan tidak memiliki payung hukum.
UU HKPD merupakan sarana sinergi, fiskal antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Salah satu bentuk sinergi fiskal tersebut adalah opsen pajak daerah. Selain permasalahan sinergi, pansus juga fokus pada nilai pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya pansus fokus menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dalam realisasi pengembangan tata kelola pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi serta dinas komunikasi informasi dan statisik, badan pengelola keuangan daerah Provinsi Riau.
“Rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh pemerintahan Provinsi Riau. Tentu berbagai aspek terkait pajak dan retribusi daerah yang nantinya mulai berlaku 5 Januari 2024,” tambahnya.
Setelah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap RAPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah provinsi Riau, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan dewan dan penyampaian pendapat akhir dari Gubernur Riau.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam rangka penyusunan RAPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dilakukan beberapa kali rapat oleh pansus dan telah pula dilakukan konsultasi serta kunjungan studi banding. Semua ini dilakukan dalam rangka memperkaya referensi dalam menyusun RAPERDA tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini,” ucap Syamsuar.
Selama kerangka pembahasan ini berlangsung, tentu terjadinya dinamika baik secara subtantif maupun drafting. Namun menghasilkan akhir yang sesuai dengan harapan yaitu terciptanya pokok-pokok kebijakan dan ketentuan lebih rinci terkiat pajak daerah dan retribusi daerah.
“Adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut, antara lain restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi serta pengenaan opsen,” tambahnya.
Sebagai keseriusan pemerintahan provinsi Riau dalam RAPERDA tentang pajak daerah dan restribusi daerah ini telah diatur terkait sistem informasi pengolahan pajak daerah dan restribusi derah.
“Diharapkan kedepannya pemerintah provinsi Riau mampu menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan transparan yang berbasis teknologi informasi,” tutupnya.(ran)
Komentar