Daftar Isi
Pres Rilis Keberhasilan Tim Gabungan Menangkap Napi Lapas Bengkalis yang Kabur Rabu Dini Hari.(ft:fiz-lancangkuning.com)
LANCANGKUNING.COM,BENGKALIS-Tim gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepolisian dan Masyarakat akhirnya berhasil menangkap nara pidana (Napi) yang kabur dari lapas kelas II Bengkalis pada Rabu (13/9/23) sekita pukul 02:00 WIB dini hari.
Penangkapan Napi tersebut tepatnya di Gg. Tanah Gambut Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau.
Hal tersebut dikatakan kepala Lapas Muhammad Lukman dalam Press rilis di Mapolres Bengkalis yang juga didamoingi Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (14/9/23) siang.
Dikatakan Lukman penangkapan dilakukan petugas gabungan sekira pukul 13:30 WIB pada kamis (14/9/23) ketika napi bernama Syamsul Arifin (36 tahun) ini keluar dari persembunyiannya karena lapar dan minta nasi kerumah warga.
"Kita bersama tim dari kepolisian melakukan pengintaian di daerah informasi awal dari masyarakat yang melihat napi ini berada di jalan Pramuka Gg. Jawa petugas kita siagakan di lokasi tersebut, dan di bantu masyarakat yang setiap saat memberikan informasi kepada kita," Ungkap Muhammad Lukman.
Sementara itu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan, memasuki 1 hari pelarian warga binaan dilapas akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan yakni dari Lapas dan kepolisian yang siaga 24 jam di lapangan.
"Alhamdulillah akhirnya napi yang lari tersebut bisa kita amankan, berkat kerja sama semua pihak baik tim maupun masyarakat," kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sejak Rabu kemarin telah memberikan informasi arah larinya napi, berdasarkan informasi ini tim terus melalukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan.
"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan tim gabungan yang telah bekerja maksimal dan membuahkan hasil," kata Kapolres didampingi kasat Reskrim AKP Firman Fadillah.
Untuk sementara napi Syamsul Arifin ini di tahan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Syamsul Arifin ini merupakan warga Sabah Auh kabupaten Siak dan baru menjalani tahanan sekitar 7 bulan karena kasus pencurian.(fiz/lk)
Komentar