Munzir Hitami sampai Ketua MUI Riau Kutuk Tindakan Rhonny Riansyah Lontarkan Kata-kata Kasar ke Rektor UIN Suska Riau

Daftar Isi

    foto atas Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab melaporkan Rhonny Riansyah ke Polda Riau. Foto bawah keributan yang terjadi di ruang Rektor UIN Suska Riau.(ft:catatanriau.com)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tindakan yang dilakukan dosen UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah dan beberapa orang temannya yang mengucapkan kata-kata kasar dan makian kepada Rektor UIN Suska Riau, mendapat kecaman dari mantan Rektor UIN Suska Riau Munzir Hitami sampai Ketua MUI Riau Ilyah Husti.

    "Saya mengutuk aksi yang dilakukan beberapa oknum Dosen UIN Suska Riau yang mengucapkan kata-kata yang tidaj pada tempatnya," ujar Munzir Hitami.

    Kecaman serupa juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Dr H Ilyas Husti MA. "Ada perbuatan yang betul-betul hati didalam penyampaiannya. Apalagi ini bahkan sudah meludah ke Rektor UIN Suska Riau. Ini sangat keterlaluan," kata Ilyas Husti.

    Kasus antara Dosen UIN Suska Riau ini sepertinya telah lama berlangsung. Bahkan para dosen pun telah melaporkan Rektor UIN Suska Riau Prof Hairunnas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemotongan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan UIN Suska Riau yang jumlahnya sekitar 1000 orang lebih.

    Sebelum dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas juga telah dilaporkan para dosen ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah, dugaan penggelapan tunjangan profesi dosen (sertifikasi dosen), serta dugaan penggelapan gaji PNBP dan insentif kinerja.

    Di lain pihak, Rektor UIN juga membuat kebijakan pelarangan penggunaan grup WhatsApp dan media sosial lainnya yang mengatasnamakan UIN Suska Riau. Pelarangan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0964/R/2023 tanggal 18 April 2023 tentang penggunaan media sosial di kalangan Civitas Akademika UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2023.Surat tersebut menetapkan bahwa seluruh grup media sosial (medsos) yang membawa nama UIN Sultan Syarif Kasim Riau wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkat kepentingan.

    Diktum ketiga dalam Surat Keputusan itu juga menetapkan bahwa Forum Dosen yang digunakan pelapor terkait laporan dugaan Korupsi Remunerasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau adalah ilegal.

    Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunas dilansir dari cakaplah.com, membenarkan terkait penerbitan SK tersebut. "Iya benar. Karena memang ada beberapa rekan-rekan dosen yang selalu membuat kegaduhan melalui WhatsApp (WA) Group, yang bahasanya juga tidak sehat melampaui batas-batas sebagai dosen yang sudah tidak mengenal etika," kata Prof Hairunas, Selasa (2/5/2023).

    Karena itu, lanjut Hairunas, melalui rapat pimpinan yang terdiri dari pimpinan universitas dan dekan-dekan, memikirkan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap persoalan-persoalan terkait media sosial di Civitas UIN Suska Riau.

    "Dengan begitu, lalulintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," ujarnya.

    Hairunas menyampaikan, penertiban dua SK tersebut juga sudah dibicarakan melalui forum Senat, dan Senat memutuskan mendukung penuh terkait penerbitan surat keputusan itu.

    "Atas dasar itu, maka kami jadikan klausul untuk menetapkan bagaimana media sosial bisa diatur sedemikian rupa, sehingga bisa dikawal dan tidak kemana-mana yang bisa menjadi blunder di kalangan masyarakat," sebutnya.

    "Bagaimana pun UIN Suska Riau ini milik kita semua, maka kemaslahatannya harus kita jamin bersama-sama. Jadi tidak untuk kepentingan personal atau kelompok kecil yang mengatasnamakan forum dosen dan sebagainya," ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Munzir Hitami sampai Ketua MUI Riau Kutuk Tindakan Rhonny Riansyah Lontarkan Kata-kata Kasar ke Rektor UIN Suska Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar