Sembilan Hari Kabur, Pelaku Bunuh Istri di Dumai Ditangkap di Lampung
SR dibawa tim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur setelah ditangkap di Lampung.(ft:riaupos.co)
LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Setelah melakukan aksinya membunuh istrinya, SR (38) sempat kabur selama sembilan hari. Pria sadis ini ditangkap Tim Satreskrim Polres Dumai dan Tim Polsek Bukit Kapur di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin (4/9/2023) sore.
Aksi pembunuhan yang dilakukan SR terhadap Kartini (41) terjadi Rabu (23/8/2023). Dibantu dua anaknya, LZP (12) anak tiri pelaku dan anak kandung korban dan laki-laki KT (14) yang merupakan anak kandung pelaku.
"Alhamdulillah pelaku berinisial SR berhasil kami amankan di Provinsi Lampung tepatnya di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, setelah sembilan hari kabur usai membunuh sang istri," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan Bayu, seperti dikutip dari riaupos.co, penangkapan SR ini dibantu tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan dan baru tiba di Dumai pada Rabu (6/9/2023) malam dan langsung ditahan," tambah AKP Bayu.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka SR diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Kartini yang merupakan istrinya. Namun semuanya, kata kapolres masih dalam penyelidikan termasuk motif pembunuhan dan cara pelaku menghabisi korbannya.(rie)
