Korupsi, 10 PNS Provinsi Riau Siap Dipecat

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau kembali menyisir terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dari hasil penyisiran, terdapat sebanyak 10 ASN yang telah diproses hukum untuk pemberhentian secara tidak hormat.
    Namun, dari 10 ASN tersebut, lima orang diantaranya masih menunggu status keputusan inkrah di Pengadilan Pekanbaru.

    Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan, untuk 10 ASN yang sudah diproses pemberhentian tersebut merupakan kasus lama dan tinggal dilakukan 'eksekusi'. Berbeda dengan 5 ASN lainnya, karena masih dalam proses hukum, harus ada keputusan tetap dan mengikat sebelum dimasukan dalam daftar pemecatan.

    "Jumlah seluruhnya ada 15 ASN. Dari semua itu, ada 5 ASN yang masih dalam proses hukum. Ini tentu harus ada keputusan tetap dari pengadilan," kata Ikhwan, Senin (5/2/19), dikutip dari Media Center Riau.

    Kelima ASN yang kini masih menjalani proses hukum tersebut yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Sedangkan 10 ASN sisanya yang merupakan kasus lama tersebar di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka ini sudah menjalani proses hukum bahkan kembali aktif bekerja sebagai aparatur.

    "Ini memang aturan, semua ASN terlibat Tipikor konsekuensinya diberhentikan. Tidak hanya di Riau, ini berlaku se Indonesia. Termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum," papar Ikhwan. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Korupsi, 10 PNS Provinsi Riau Siap Dipecat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar