Daftar Isi

Pemusnahan barang tangkapan rokok dan minuman beralkohol di Bea Cukai Tembilahan
LANCANGKUNING.COM,TEMBILAN-Total barang hasil tangkapan sejak 2018 yang dimusnahkan ini mencapai Rp4.340.306.000. Barang-barang ini terdiri dari 4.398.200 batang rokok tanpa cukai, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Dan barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bal.
Kepala Seksi KIP, Tembilahan, Budi Budiana mengatakan pemusnahan yang dilakukan di Bea Cukai Tembilahan ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas.
Dia menjelaskan, barang-barang hasil penindakan di antaranya berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Ada juga barang-barang larang pembatasan sebanyak 67 bal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," jelasnya.
Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Selain itu juga kerugian materiil bagi negara.
Bahkan, dampak kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat. Di samping itu, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis. Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Diharapkan ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," jelasnya.
Dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal.(rie)







Komentar