Bandar Sabu, Seorang Petani Ditangkap Polres Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Barang Bukti yang diamankan saat Penangkapan Tersangka R (45) diduga Pebgedar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

     

     

    Lancang Kuning, BENGKALIS - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9,86 gram dengan tersangka inisial R profesi petani berusia 45 tahun, yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Perumahan Sarbu Musi, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

    Penangkapan dilakukan pada, senin 10 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi penangkapan di tepi Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan tersangka dianggap sebagai bandar dalam kasus penagkapan kali ini.

    "Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan, meliputi 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 9.86 gram, 1 unit handphone android merk Samsung warna silver, dan 1 buah kotak rokok warna hitam, dan tersangka kita kategorikan sebagai bandar" ungkap Kasat, jumat (14/4/23).

    Lebih lanjut Kasat mengungkapkan kronologis kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di Kelurahan/Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada pukul 05.00 WIB. 

    Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan pada pukul 06.00 WIB di tepi jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang.

    Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 buah kotak rokok warna hitam dan 1 unit handphone android merk Samsung warna silver pada saat melakukan pengeledahan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berasal dari inisial M, yang saat ini masih buron.

    Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan metamphetamine (+). Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

    Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas secara tegas oleh pihak berwenang.

    "Terhadap tetsangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Tony Armando. (LK/Fz) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bandar Sabu, Seorang Petani Ditangkap Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar