Bawa 21 Kilogram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, AS Diamankan Polres Siak

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,SIAK-Beraawal dari informasi masyarakat yang curiga kepada seorang laki-laki berinisial AS (30),  personel Satuan Pol Air dan Udara Polres Siak langsung mengamabkan AS di Pelabuhan Tanjung Buton.

    Dari tangannya diamankan 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus  pil ekstasi berisi 1.897 butir.

    Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers, di Siak, Selasa, mengatakan tersangka diamankan  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

    "Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Kapolres.

    Disampaikan Kapolres dilansir dari Antara, Personel Satpolairud melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Buton pada Kamis (6/4). Dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.

    "Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang AKBP Ronald

    Lebih lanjut ia memaparkan barang bawaan tersebut sabu sebanyak 21 bungkus dan pil ekstasi dua bungkus. Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

    "Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," katanya.

    AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawa 21 Kilogram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, AS Diamankan Polres Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar