Daftar Isi
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan kepatuhan calon penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Prinsipnya kita semua itu stakeholder pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentu lah ini harus diapresiasi dengan antusias," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dilansir Antara, Jumat (1/2/2019). Oleh karena itu, KPK mendukung rencana KPU tersebut.
Seperti diketahui, KPK mengungkapkan ada 64,05% wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya pada 2018 melalui aplikasi e-LHKPN. Angka kepatuhan wajib lapor tersebut turun dibandingkan dengan periode 2017 sebesar 78%. Namun, pelaporan LHKPN 2017 masih menggunakan sistem manual. Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya nol persen, antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Menurut Saut, penyampaian e-LHKPN itu tidak sulit. Jika wajib lapor masih kesulitan, mereka bisa menghubungi call center KPK 198. "KPK tidak dalam posisi mau tanya-tanya harta orang-orang tetapi itu kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta. Apalagi, di dalam sumpah anggota legislatif nantinya disebut akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya," kata Saut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penundaan pelantikan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu sudah disetujui KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu sudah kami tuangkan di PKPU. Batas waktu penyerahan LHKPN itu 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," ujar Pramono di kantornya, Rabu (30/1/2019) yang lalu.(rdh)
Komentar