AG Terdakwa Penganiayaan David Ozara Dituntut 4 Tahun Penjara

Daftar Isi

    Mario Dandy Satriyo dan pacarnya AG

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-AG (15) yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozara (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. 

    Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023) dilansir dari detik.com.

    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

    "Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief.(rie)

    R
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel AG Terdakwa Penganiayaan David Ozara Dituntut 4 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar