Daftar Isi
JAKARTA-Dengan sangkaan melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ucapan 'kitab suci adalah fiksi', Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung. Pemanggilan ini dijadwalkan, Kamis, 31 Januari 2019 mendatang.
Ucapan 'kitab suci itu adalah fiksi' dikatakan Rocky Gerung, saat menjadi bintang tamu di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan pada Selasa, 10 April 2018.
"Pemanggilan untuk klarifikasi, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Dilansir dari kumparan.com, pemeriksaan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat diundang di ILC.
Selain Rocky, Jack yang dikenal sebagai salah satu pendukung Ahok di Pilkada DKI 2017 itu juga pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berpidato mengenai 'pribumi'.(rdh)
Komentar