Kejati Riau dan Pertamina Hulu Rokan Sepakati Perjanjian Kerjasama

Daftar Isi

    Foto: Penandatanganan perjanjian kerjasama Kejati Riau dengan PT. Pertamina Hulu Rokan.

     

     

    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama dengan Pertamina Hulu Rokan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Focus Group Discussion (FGD) di hotel  Marriot Harbour Bay - Batam, Kamis (22/12/22) pukul 19.00 WIB malam.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, S.H., M.H. , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., MH, Direktur Utama Jaffee Arizon Suardin, VP Corporate Rudi Ariffianto, Pjs. VP General Counsel (Legal) Ardhi Apriyanto, Koordinator  dan para Kasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan undang - undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan adalah Lembaga  Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

    Maksudnya adalah, Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan dibidang Penuntutan yakni sebagai Penuntut Umum. Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain diantaranya melakukan penindakan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara.

    Ditambahkan Kajati. berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan menyebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah, dan juga di dalam Pasal 34 disebutkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya Jelasnya.

    Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Focus Group Discussion (FGD) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pertamina Hulu Rokan ini berjalan dengan baik serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau dan Pertamina Hulu Rokan Sepakati Perjanjian Kerjasama
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait